Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

Penambangan Tanah BBWS di Wilayah Tedunan Jepara Diduga Tanpa Ijin

Jepara – dpdiwoikotasemarang.info  Serapat apapun dan sepandai apapun merahasiakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara dan masyarakat,akhirnya terkuak juga topeng oknum berinisial ( EH ) yang beralamat di Desa Tegalsambi yang beraksi di Desa Tedunan,Kecamatan Kedung,Kabupaten Jepara,sosok yang dikenal vokal menolak penambangan liar

Ternyata (EH) justru diduga kuat menjadi otak utama Galian C di Jepara terkait pengerukan (penambangan) tanah secara ilegal di lahan milik negara di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana

Aksi nekad ( EH ) mengeruk aset negara yang diduga tanpa izin sah berpotensi menjeratnya dirinya ke ranah pidana.

Dalam keterangannya,PAW Petinggi Desa Tedunan (Miftakhul Khobid )membenarkan adanya aktivitas pengerukan tanah yang menggunakan alat berat di lahan BBWS yang didalangi oleh oknum ( EH),tuturnya

Baca Juga:  Jabatan Bukan Tameng Hukum: Aliansi Masyarakat Jateng Desak Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

“Memang benar ( EH ) melakukan pengerukan tanah dengan alat berat di lahan BBWS,” tegas Miftakhul saat dikonfirmasi wartawan liputan7.id di ruang kerjanya. Selasa (28/7/2026).

Miftakhul menjelaskan (EH ) sempat melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 7 Mei 2026, namun Pemdes Tedunan berharap ( EH ) bisa menunjukkan atau melampirkan surat izin resmi dari pihak BBWS Juana,tapi hingga kini tidak pernah ditunjukkan.

Pemdes pun secara tegas menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam aktivitas penambangan liar tersebut.

Senada dengan Pemdes,Babinsa Tedunan, membenarkan adanya aktivitas pengerukan aset BBWS oleh ( EH).
Mengenai izin atau tidaknya,saya tidak tahu,”ujarnya via telpon saat dihubungi awak media.

Sudah Keruk Aset Negara,Pekerja Jaga Malam Pun Belum Terbayar Lunas!

Tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran hukum pidana dan administrasi saja,namun kedzoliman dugaan praktik penambangan ini juga merugikan korban rakyat kecil.

Baca Juga:  Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng

Samiun bersama rekannya,seorang penjaga malam alat berat,mengaku gajinya belum dibayar lunas oleh ( EH ) yang sampai saat ini tidak ada kabar beritanya.

Samiun bersama rekannya bertaruh nyawa menjaga alat berat selama 14 malam dengan kesepakatan upah dua orang permalam 200 ribu,sehingga totalnya Rp.2,8 juta.Namun ( EH ) baru membayar Rp1,8 juta.

“Saya baru diberi uang Rp.1,8 juta.Masih ada sisa kekurangan Rp.1 juta yang sampai saat ini belum dibayarkan olehnya,”ungkapnya

Hingga berita ini diturunkan,tindakan nekat oknum tersebut terus memicu kemarahan,terutama pihak yang dirugikan.

Pihak aparat penegak hukum dan BBWS Juana didorong untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan penambangan ilegal ini.

Red tim

spot_img

Artikel Lainnya

Siaran Pers

Kerjasama

Regulasi

spot_img

Agenda

Organisasi