KENDAL|–dpdiwoikotaaemarang.info DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Mora Sandhy Purwandono, setelah anggota DPRD Kabupaten Kendal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Mora Sandhy yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kendal kini resmi dicopot dari posisi tersebut.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, menyampaikan keputusan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, untuk sementara posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal diisi oleh Sekretaris Jenderal DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Dedy Ashari Styawan.
Langkah pencopotan tersebut merupakan sikap internal Partai Golkar menyusul status hukum Mora Sandhy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus yang menyeret Mora Sandhy berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perkara Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) di Kecamatan Boja.
Meski telah berstatus tersangka, status Mora Sandhy sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal tidak serta-merta gugur. Proses mengenai status keanggotaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Partai Golkar Kabupaten Kendal kini menempatkan Dedy Ashari Styawan sebagai pelaksana tugas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal untuk memastikan fungsi fraksi tetap berjalan.
Kasus tersebut masih berproses secara hukum. Mora Sandhy tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red tim


