Semarang _ dpdiwoikotasemarang.info DPD IWOI Kota Semarang secara resmi membuka Pos Pengaduan SPPG dan MBG sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai standar, transparan, dan tepat sasaran di Kota Semarang.
Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, menyampaikan bahwa pembentukan pos pengaduan ini dilatarbelakangi adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian di lapangan. Laporan tersebut antara lain menyangkut porsi makanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, menu yang tidak sesuai dengan jadwal maupun ketentuan gizi yang dijanjikan, kualitas makanan yang kurang layak konsumsi seperti basi, kurang matang, atau tidak higienis, serta distribusi yang tidak merata sehingga masih terdapat pihak yang belum menerima haknya.

“Program yang menyangkut kepentingan siswa harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan evaluasi dan pembenahan,” tegas Siswanto.
Divisi Hukum DPD IWOI Kota Semarang, Raip, SH., MH., menambahkan bahwa setiap aduan akan diverifikasi dan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya _*dugaan*_ pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, pihaknya siap mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang ada.
DPD IWOI Kota Semarang menegaskan bahwa keberadaan Pos Pengaduan ini menjadi barometer evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kota Semarang maupun tingkat Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaksanaan program demi kepentingan masyarakat luas.
Red tom


