Semarang –dpdiwoikotasemarang.info. Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang” di jalan raya kembali menuai sorotan. Metode penagihan dengan cara menghadang kendaraan, mengepung pengendara, hingga memaksa pemilik kendaraan menyerahkan kendaraannya dinilai berpotensi melanggar hukum pidana.
Divisi Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia / IWOI), Raip, S.H.,M.H menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Terlebih lagi jika penarikan kendaraan dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau pemaksaan di jalan.
Menurut Raip, dalam perspektif hukum pidana, debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan kendaraan di jalan karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Jika ada oknum yang menghadang kendaraan di jalan dan memaksa pemiliknya menyerahkan kendaraan, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya
Bisa dijerat Pasal Pidana
Dalam kajian hukum tersebut dijelaskan bahwa tindakan menghadang kendaraan dan mengambilnya secara paksa dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Salah satunya adalah Pasal 482 KUHP baru yang mengatur tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, jika kendaraan langsung diambil tanpa persetujuan pemiliknya, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Bahkan, apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan cara menghadang di jalan, mengepung korban, atau disertai ancaman fisik, maka dapat masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Eksekusi Fidusia Tidak Boleh Sepihak
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penarikan kendaraan kredit tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mekanisme eksekusi kendaraan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Hal tersebut juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak penarikan kendaraan.
Hal ini juga diperkuat Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 yang membahas pengujian konstitusionalitas ketentuan fidusia terkait eksekusi jaminan oleh kreditur. Putusan ini melanjutkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan menyatakan bahwa fidusia memenuhi syarat sebagai kerugian hak konstitusional berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No.23 tahun 2003 tentang MK.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat jelas. Jika debitur menolak penarikan kendaraan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan secara paksa di jalan dan harus melalui putusan pengadilan,” tegas Raip
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Raip juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Jika terjadi intimidasi atau pemaksaan, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penagihan yang melampaui batas hukum.
“Penagihan utang memang merupakan hak kreditur, tetapi cara penagihannya tidak boleh melanggar hukum. Jika dilakukan dengan pemaksaan atau intimidasi di jalan, maka hal itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Oleh: Raip, S.H.,M.H
(Divisi Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia / IWOI)


