Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Buntut Penanganan Kasus Hogi Minaya

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku kejahatan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan sementara dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil audit ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Baca Juga:  IWO Indonesia Berbagi di TPST Bantargebang: Ketua DPD Kota Bekasi Nio Helen Ajak Peduli Sesama Pasca Musibah Longsor Sampah

Rekomendasi hasil ADTT itu kemudian dibahas dan disepakati seluruh peserta rapat untuk menonaktifkan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan luas publik dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Baca Juga:  Polres Kendal Beri Pertolongan Cepat Pemudik Alami Pecah Ban di Tol Batang-Semarang

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah. Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum. “Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi Minaya, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang masih berjalan. (*)

spot_img

Artikel Lainnya

Siaran Pers

Kerjasama

Regulasi

spot_img

Agenda

Organisasi