SEMARANG, dpdiwoikotasemarang.info — Dugaan penipuan dalam transaksi bongkaran pipa milik Pelindo menyeret anggota kepolisian berinisial AN, yang disebut menjabat sebagai Kanit Lantas Polsek Semarang Selatan. Seorang warga berinisial T mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan memilih melaporkan persoalan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan T, persoalan bermula ketika AN menawarkan transaksi bongkaran pipa milik Pelindo. Pada awalnya, T mengaku sempat menolak tawaran tersebut. Namun, setelah beberapa kali mendapat desakan, ia akhirnya menyerahkan sejumlah uang dengan harapan transaksi yang ditawarkan dapat terealisasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, transaksi yang dijanjikan tak kunjung menemui kejelasan. Uang yang telah diserahkan pun belum kembali. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian, T akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jateng.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah T menyebut AN kerap membawa-bawa nama pejabat tinggi saat menawarkan transaksi tersebut. Menurut pengakuan T, nama Kapolda, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga izin Presiden turut disebut dalam pembicaraan terkait transaksi bongkaran pipa Pelindo itu.
Penyebutan nama pejabat dan izin tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Apakah hal itu didasarkan pada kewenangan atau persetujuan resmi, atau disampaikan untuk meyakinkan pihak yang diajak bertransaksi, masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Jika nama pejabat tinggi digunakan untuk meyakinkan calon mitra transaksi, aparat penegak hukum perlu mendalami konteks pernyataan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat dokumen atau persetujuan resmi yang mendasarinya. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui kejelasan transaksi, aliran uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari janji transaksi yang tak kunjung terealisasi dan uang yang belum dikembalikan. Kejelasan mengenai dasar penawaran, status bongkaran pipa yang menjadi objek transaksi, serta penggunaan nama pejabat dalam komunikasi dengan pelapor juga perlu diperiksa agar duduk perkara menjadi terang.
Polda Jawa Tengah diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan dengan memeriksa keterangan pelapor, menelusuri bukti transaksi, serta meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa transaksi atau mengandung unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Jateng mengenai laporan tersebut. Konfirmasi kepada AN terkait dugaan penipuan maupun pernyataan mengenai penyebutan nama pejabat tinggi juga masih diupayakan.
Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum. hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red tim


