RAIP, S.H., M.H.: MASYARAKAT BERHAK MENGAWASI, PEMERINTAH JANGAN ANTIKRITIK

 

dpdiwoikotaaemarang.info | SEMARANG, JAWA TENGAH – Kebebasan berpendapat, menyampaikan kritik, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dalam negara hukum dan demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Raip, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Divisi Hukum DPD IWOI Kota Semarang. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga berhak mengawasi pelaksanaannya.

“Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin konstitusi. Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang antikritik, melainkan yang terbuka terhadap evaluasi dan mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya,” tegas Raip.

Ia menjelaskan, hak tersebut memiliki landasan hukum, antara lain UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Transaksi Bongkaran Pipa Pelindo, Warga Laporkan Kanit Lantas Polsek Semarang Selatan ke Polda Jateng

Raip juga menegaskan bahwa kegiatan merekam atau mendokumentasikan aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dinilai berdasarkan konteks dan ketentuan hukum, dengan tetap menghormati privasi serta tidak menghalangi tugas petugas.

Dalam dunia jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan, kritik, dan koreksi terhadap persoalan kepentingan umum.

“Kritik bukan ancaman, pengawasan bukan pembangkangan. Namun, masyarakat tetap harus menyampaikan kritik berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, dan menghormati hak orang lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Transaksi Bongkaran Pipa Pelindo, Warga Laporkan Kanit Lantas Polsek Semarang Selatan ke Polda Jateng

Raip berharap pemerintah dan pejabat publik tidak alergi terhadap kritik, sementara masyarakat semakin memahami hak serta tanggung jawabnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani mengawasi dan pejabat yang bersedia diawasi. Semua harus berjalan sesuai hukum dan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Red tim

spot_img

Artikel Lainnya

Siaran Pers

Kerjasama

Regulasi

spot_img

Agenda

Organisasi