SEMARANG, JAWA TENGAH –dpdiwoikotasemarang.info Sugiyanto, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke SPKT Polda Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut diterima dan dilayani dengan baik oleh petugas SPKT.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/379/X/2026/JATENG/SPKT, yang diterima petugas sekitar pukul 17.40 WIB. Dalam dokumen tersebut, Agus Nuryanto tercantum sebagai pihak terlapor.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PELAYANAN SPKT DINILAI BAIK, TINDAK LANJUT PERKARA DINANTI
Sugiyanto telah menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian. Pelayanan petugas SPKT yang menerima laporan dengan baik menjadi bagian penting dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Selanjutnya, masyarakat menantikan proses penanganan perkara sesuai prosedur dan kewenangan aparat kepolisian. Pendalaman terhadap kronologi, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang relevan diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan memperoleh kepastian hukum.
MENGHORMATI PROSES HUKUM DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak terlapor.
Laporan polisi merupakan langkah awal dalam proses hukum dan bukan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red tim


